Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serempak yang tengah digelar mulai hari ini telah mendapat laporan pengaduan dari warga di beberapa wilayah di Indonesia tentang adanya dugaan penyalahgunaan KTP yang dilakukan kandidat bakal calon kepala daerah yang memilih jalur independen.
Diungkapkan Syam bahwa para pelapor mengakui bahwa fotocopy KTP mereka digunakan oleh bakal calon kepala Daerah tanpa sepengetahuan mereka. Fotocopy KTP dikumpulkan oleh bakal calon kepala daerah sebagai syarat jika menggunakan jalur independen.
“Ini perbuatan kriminal kandidat independen yang mencuri KTP penduduk demi kekuasaan,” kata Syam kepada wartawan Minggu (26/7) di Jakarta.
Namun sayangnya Syam belum mau membeberkan siapa dan dari daerah mana saja calon kepala daerah yang berbuat curang itu. Dia hanya menegaskan agar kandidat independen yang melakukan perbuatan tersebut harus dihukum seberat-beratnya.
“Tidak Sekedar didiskualifikasi tapi harus dipidana karena merupakan kejahatan demokrasi yang dilakukan karena ada niat busuk untuk merebut kekuasaan,” ungkapnya.
Sementara itu, KOPEL Indonesia mulai hari Senin besok (27/7) akan membuka pos pengaduan di Kantor Pusat KOPEL Indonesia Jl. Batua Raya IX. No 3, Makassar. Pos pengaduan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh dan atau mengetahui informasi terkait persoalan-persoalan penyelenggaraan Pilkada ini. Selain di Makassar, KOPEL juga rencananya membuka pos pengaduan yang sama dibeberapa daerah jaringan KOPEL di seluruh Indonesia.
Termasuk di Jakarta, yang terletak Jl. Salemba Tegalan I No.2A, Matraman, Jakarta Timur.
“Kami ingin mengajak masyarakat berpartisipasi mengawal Pemilihan Kepala Daerah sejak awal dengan ikut aktif mengawasi seluruh rangkaian proses penyelengaraan Pilkada ini,” tutup Syam.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid