Semarang, Aktual.co — Permasalahan pasir besi di wilayah Malang Selatan kembali mencuat. Koperasi Tambang Indonesia (KTI) menegaskan sudah mendapat 16 titik izin untuk menambang pasir besi di Kabupaten Malang.
Ketua KTI Najib Salim Atamimi mengatakan, mencuatnya dugaan izin penambangan pasir besi yang bermasalah setidaknya sudah merugikan dirinya.
“Semenjak tahun 2012, KTI telah mengurus seluruh perizinan yang melewati prosedur umum,” Kata Najib, Senin (16/3) di Malang, Jawa Timur
Ia menambahkan, berbagai perizinan termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin eksplorasi energi sumber daya mineral dari empat lembaga sudah dikantonginya.
“Selama kurun waktu tiga tahun ini, KTI sudah memproduksi pasir besi dengan jumlah cukup signifikan. Namun, belum pernah melakukan transaksi, karena perizinan untuk pemasaran belum lengkap. Namun, KTI tetap membayar PNBP kepada pemerintah,” urainya.
Lanjut Najib, terbaru, KTI telah mendapatkan izin Clean and Clear (CnC) dari Ditjen Minerba, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin itu dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2015 yang lalu. Artinya kata dia, seluruh kegiatan eksplorasi pasir besi oleh KTI, dilindungi undang-undang (UU).
“Untuk memperoleh izin tersebut, kami harus melewati beberapa tahap. Izin dari Pemkab Malang, izin dari provinsi baru pusat melalui Kementerian ESDM mengeluarkan CnC itu,” paparnya.
Lebih lanjut Najib menegaskan, KTI juga peduli dengan masyarakat yang terdampak, akibat eksplorasi tambang pasir besi. Diantaranya memperbaiki Jalur Lintas Selatan (JLS), memperbaiki jalan hutan dan memberikan bantuan terhadap masyarakat sekitar yang tidak mampu.
“Kami tidak semena-mena melakukan eksplorasi terhadap potensi tambang pasir besi yang berada di wilayah Malang Selatan. Tentunya saat kami melakukan eksplorasi, mengedepankan kaedah lingkungan. Kami juga peduli terhadap masyarakat sekitar tambang pasir besi yang kurang beruntung, dengan memberikan bantuan sosial,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka