TOPSHOT - An aerial view shows the earthquake and tsunami devasted neighbourhood in Palu, Indonesia's Central Sulawesi on October 1, 2018. - The death toll from the Indonesian quake-tsunami nearly doubled to 832 but was expected to rise further after a disaster that has left the island of Sulawesi reeling. (Photo by JEWEL SAMAD / AFP)

Donggala, Aktual.com – Gempa dan tsunami yang menerjang kawasan Sulawesi Tengah (Sulteng) membuat warga tak hanya kehilangan harta benda, melainkan juga dokumen-dokumen penting milik korban.

Para korban bencana alam Sulteng, khususnya di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, mengeluhkan banyaknya dokumen milik mereka yang hilang, salah satunya adalah buku pernikahan.

“Jika melihat kondisi dan situasi pascagempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kecamatan Sindue utamanya Desa Lero dan Desa Lero Tatari, maka dapat dipastikan banyak dokumen penting yang hilang termasuk buku nikah,” kata salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sindue, Mohammad Hamdin, Jumat (26/10).

Dua desa di Kecamatan Sindue yaitu Desa Lero dan Desa Lero Tatari merupakan wilayah terparah saat gempa dan tsunami menghantam pada Jumat 28 September 2018.

Menurut Hamdin, berdasarkan data sementara terdapat 10 rumah di desa Lero dan Desa Lero Tatari 93 unit hilang atau rusak total di terjang tsunami pada Jumat(28/9) petang itu.

Karena itu, lanjut dia, terdapat kurang lebih sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di pesisir pantai Kecamatan Sindue utamanya desa itu, kehilangan buku nikah serta dokumen kependudukan pencatatan sipil.

“Kalau kita melihat kondisi permukiman di sekitar pesisir pantai pascatsunami, maka dapat dipastikan mereka kehilangan dokumen penting termasuk buku nikah,” ujar Hamdin.

Selain kehilangan buku nikah, kata dia, kemungkinan besar warga juga kehilangan dokumen penting lainnya seperti surat-surat rumah, kendaraan serta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Sampai saat ini pendataan terhadap rumah-rumah warga di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terus dilakukan oleh pemerintah.

Warga yang kehilangan buku nikah dan dokumen penting lainnya juga terjadi di wilayah terdampak likuifaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Atas kondisi itu, Kementerian Agama Kota Palu memberikan kemudahan kepada korban gempa, likuifaksi dan tsunami terkait pencetakan kembali buku nikah.

Kementerian Agama hanya meminta korban untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)jika masih memilikinya dan menyertakan tahun nikah saat pengurusan pencetakan kembali buku nikah.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan