Namun, kata Agus, soal kepastian untuk pemeriksaan para tersangka masih menunggu koordinasi dari tim penyidik Polda Jabar.

Agus Puryadi mengatakan, soal harapan korban untuk mendapatkan kembali uangnya yang disetorkan ke Hannien Tour, kelihatan sudah tidak mungkin. Dari hasil penyidikan soal aser uang senilai Rp5 miliar yang didepositokan kepada sebuah maskapai terkemuka di Tanah Air tidak dapat ditarik atau dinyatakan hangus.

Menurut dia, pihaknya sudah mendatangi pihak maskapai tersebut tetapi tidak dapat dilakukan penarikan uang yang diklaim tersangka sebanyak Rp5 miliar. Uang deposito yang dititipkan oleh PT Hannien Tour senilai Rp10,6 miliar kepada maskapai penerbangan pada 9 September 2016.

Uang tersebut, kata dia, telah digunakan oleh Hannien separuhnya untuk akomodasi calon jamaah umrah dan sisanya Rp5 miliar tidak digunakan lagi hingga batas waktu tanggal 25 Juni 2017. Artinya, uang Rp5 miliar itu hangus karena melampaui masa ketentuan berlaku.

Ribuan orang jamaah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh biro umrah PT Hannien Tour berharap uangnya dapat dikembalikan. Keinginan ini terungkap, saat mereka melapor ke Polresta Surakarta beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara