Tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Suirakarta menindaklanjuti laporan para korban tersebut dengan pendalaman dan menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh para tersangka selaku pengelola PT Hannien Tour serta korban mengalami kerugian hingga Rp37,8 miliar.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara