Jakarta, aktual.com – Korban Dugaan kasus investasi bodong, melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surat terbuka ini dibuat terkait dengan laporan dugaan kasus investasi bodong yang belum diproses kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono, mengatakan ada belasan laporan yang dilaporkan para korban dugaan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya, namun tidak ada proses lanjutan dengan alasan masih memeriksa saksi-saksi.
“Selalu saja alasan masih memeriksa saksi, padahal sesuai KUHAP, saksi cukup dua orang. Ini saksi sudah diperiksa puluhan, tapi alasan mau periksa lagi dan di panggillah para korban berkali-kali. Mungkin penyidik mau pelapor bosan dan menyerah sendiri, lalu laporannya kadaluarsa. Modus yang sering disebut “Peti Es-kan”,” ujar Bambang Hartono melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Surat terbuka tersebut dikuasakan kepada LQ Indonesia Lawfirm, yang kemudian dibuat pada Jumat (24/2/2023) dan ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit, untuk meminta kapolri mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menginstruksi agar semua aparat penegak hukum menindak kasus Investasi bodong.
Para korban juga meminta agar kapolri punya keberanian dan segera mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran jika tidak berani memproses kasus Investasi bodong di Polda Metro Jaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin