Alwi salah seorang korban investasi bodong mengungkapkan, dirinya melaporkan dugaan kasus investasi bodong OSO Sekuritas sejak 2020. Namun, hingga saat ini laporan tersebut baru ditahap pemeriksaan saksi.
“Aneh, kenapa dalam kasus debt collector yang kabur sampai Ambon saja dalam 3 hari bisa ditangkap. Itu masalah mobil yang cuma ratusan juta dan korban 1 orang. Sedangkan di kasus OSO Sekuritas, korban 7000-an orang dan kerugian Rp7.5 Triliun, belum kasus mandeg lainnya,” ucapnya.
Alwi kemudian membandingkan kasus investasi bodong yang ditangani Mabes Polri, seperti kasus Indra Kenz, Donny Salmanan, KSP Indosurya yang dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, berkasnya sudah lengkap (P21), sehingga dapat disidangkan.
“Namun tidak satu pun laporan kasus investasi bodong yang ditangani Polda Metro Jaya, dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin