Jakarta, aktual.com – Para korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait surat Dakwaan Henry Surya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pasalnya, dalam surat tersebut beberapa barang sitaan tidak dicantumkan.
Kuasa hukum para korban Indosurya Alvin Lim, mengatakan jumlah barang sitaan yang tidak dicantumkan dalam surat Dakwaan tersebut ada sekitar ratusan miliar rupiah.
“Pertama adalah kapal pesiar (yacht) bernama “the duchess”. Nilai yacht ini sekitar Rp 200 Miliar dan terakhir diketahui berada di port of Singapore,” ujar Alvin Lim melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Yang kedua, lanjut Alvin Lim, adalah aset yang berada di London, Inggris, senilai USD 30 juta atau setara Rp 450 miliar.
“Aset ini juga tidak tertera dalam surat dakwaan, padahal sudah direlease oleh Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus (Mabes Polri),” ungkap Alvin Lim.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin