Jakarta, aktual.com – Para korban investasi bodong, melakukan aksi damai. Hal ini dilakukan agar permasalahan hukum yang dialami korban bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Usai melakukan aksi damai itu, para korban yang didampingi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain yang sudah dilakukan Restorative Justice atau mediasi.
“Para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm disambut dengan baik oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Alvin mengungkapkan, dalam pertemuan itu petugas dari jajaran Ditreskrimsus memberikan solusi dan komitmen untuk melanjutkan laporan investasi bodong yang sudah disampaikan oleh para korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin