“LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus investasi bodong, juga terhadap dua laporan yang sudah ada restorative justice,” ujarnya.
Untuk dua laporan yang sudah dimediasi lanjut Alvin, sudah disepakati untuk dihentikan perkaranya atau SP3.
“Polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam dua laporan tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara. Di SP3 atau dihentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun,” tegas Alvin.
Sementara pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm lainnya Saddan Sitorus, menegaskan bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian.
“Namun dalam kasus yang ditangani LQ, penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan,” tandas Saddam.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin