Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Sejumlah korban penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta, Kamis (10/3).

Keluarga korban mengaku gerah dengan langkah Kejaksaan Agung menghentikan kasus yang terjadi pada 2004 silam tersebut.

Kuasa hukum korban Johnson Panjaitan mengatakan, kasus Novel Baswedan tidak hanya tindak pidana tetapi juga pelanggaran HAM.

“Karena jelas-jelas nyata adanya extrajudicial kill dan penganiayaan,” kata dia.

Menurut Johnson, korban penganiayaan telah mendatangi kantor Komnas HAM berulang kali.

“Hari ini yang kelima kalinya dan korban merasa tidak ada tindak lanjut yang signifikan sehingga menghubungi saya untuk menjadi lawyernya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johnson mengatakan, langkah kejaksaan Agung menghentikan kasus Novel Baswedan merupakan pelanggaran HAM.

“Untuk pelanggaran HAM ini tidak hanya Jaksa Agung tetapi juga Presiden Jokowi, karena sudah mengintervensi sehingga kasus Novel ini di SKPP,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan. Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Alasan penghentian karena kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti. Selain alasan tak cukup bukti, penghentian kasus ini dilakukan karena perkara Novel telah memasuki kedaluwarsa. Sesuai dengan Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus Novel terhitung mulai 19 Februari 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan