Jakarta, Aktual.com – Mangkraknya kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Indosurya yang turut menyeret pemiliknya, Henry Surya sebagai tersangka yang hingga saat ini belum ditahan menuai beragam pertanyaan.

Tak hanya ribuan anggota koperasi yang menjadi korban penipuan, tetapi juga LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan kuasa hukum para korban.

Pendiri sekaligus Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengundang petinggi Polri untuk menggelar diskusi dalam program acara Cerdas Hukum.

Henry Surya sendiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan, pembekuan aset ataupun melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.  

“Ini kayak dagelan saja proses penyidikan, diduga settingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status tersangka Henry Surya,” katanya, Rabu (26/5).

“Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat, kenapa satu tahun lebih Penyidikan Kasus Indosurya mandek?,” tambahnya.

Dirinya pun mempertanyakan alasan berlarutnya pengusutan tuntas kasus penipuan hingga pencucian uang Koperasi Indosurya.

Sebab, penundaaan penyelesaian kasus menurutnya telah melanggar Pasal 50 Jo 110 ayat 1 KUHP.

“Apakah memang ada kendala atau memang by design, dibuat untuk kepentingan oknum tertentu, sehingga melanggar hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP,” tanya Alvin Lim.

“Saya undang debat di INews TV agar masyarakat bisa cerdas dan mengerti. Apakah pendapat saya yang benar bahwa ada pelanggaran KUH Acara Pidana atau tidak?,” tegasnya.

Lewat diskusi tersebut, dirinya berharap agar Polri dapat menunjukkan sikap profesional dan transparan dalam menegakkan keadilan.

“Biar masyarakat tahu dan terang, buktikan bahwa penanganan Kasus Indosurya sudah sesuai Undang-undang,” jelas Alvin Lim.

“Supaya jelas bahwa hukum bukan hanya milik golongan atas. Nanti saya siapkan dua ahli pidana ternama untuk tukar pikiran pula,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin