Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Melkior Nudin (foto: Jef Dain)
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Melkior Nudin (foto: Jef Dain)

Labuan Bajo, Aktual.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus meningkat tiap tahun. Pada tahun 2018, terdapat 55 korban tindakan kekerasan, dengan rincian 42 perempuan dan 13 anak-anak. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pada tahun sebelumnya. Tahun 2016 terdapat 40 korban kekerasan, tahun 2015 sebanyak 57 korban kekerasan dan tahun 2014 sebanyak 41 korban tindakan kekerasan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, per Juli 2021, data yang dirilis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Barat, menunjukkan bahwa, dari 58 kasus dengan rincian 52 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 18 kasus kekerasan terhadap anak dengan rincian, 8 kasus kekerasan fisik dan 10 kasus kekerasan seksual.

Dari ke-58 kasus ini, dominasi pelaku kekerasan ialah ialah laki-laki dengan rentang umur 18 tahun ke atas. Bentuk kekerasan yang dilakukan sangat beragam. Secara umum, kekerasan fisik mendapat tempat yang pertama yaitu 42 kasus, kekerasan seksual 12 kasus, dan kekerasan psikis 3 kasus. Rata-rata, lokus tindakan kekerasan ini dilakukan di lingkungan keluarga, tempat kerja, juga di tempat lain.

“Kebanyakan data yang kita dapat dari diagnosa Polsek dan Puskesmas. Misalnya isteri terluka akibat dipukul oleh suami. Itu yang kita dapat selama ini,” ungkap Kadis DP2KBP3A, Manggarai Barat, Melkior Nudin.

Kata dia, selama ini DP2KBP3A Mabar selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian Manggarai Barat dan LSM yang mempunyai perhatian serius soal ini, terutama JPIC SSpS Labuan Bajo. Menurutnya, sebagian data di DP2KBP3A Mabar berasasal dari pihak Kepolisian yang telah dilapor korban yang menempuh jalur hukum.

“Ada beberapa kasus yang kita dapatkan dari Polres Manggarai Barat yang sudah dilaporkan untuk diselesaikan secara hukum,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini praktisnya, beberapa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan diselesaikan oleh lembaga adat Manggarai, kepala desa, pihak kepolisian, maupun DP2KBP3A Mabar.

“Selama ini memang ada kasus kekerasan yang diselesaikan secara adat, oleh kepala desa, pihak kepolisian maupun dinas sendiri. Memang penanganan di dinas terkait pendampingan korban,” tutupnya.

(Florianus Jefrinus Dain)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network