Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi santai laporan yang disampikan para korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu.
Keempat korban penganiayaan itu menyambangi komisi III DPR RI untuk meminta agar komisi bidang hukum mengawasi proses hukum Novel yang kini sudah berada di Kejaksaan Agung. Menyusul, adanya desakan melakukan pengeyampingan proses hukum (diponering) terhadap Novel.
“Oh biar aja ngadu (ke komisi III), ngga apa-apa. Habis mau apa?” kata Prasetyo sembari terkekeh, usai menghadiri rapat gabungan Komisi I dan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (15/2).
Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem itu mengatakan bahwa saat ini ada dua arus yang berbeda terkait penanganan kasus hukum yang menimpa Novel (Baca: Korban Novel Baswedan: Kemaluan Saya Distrum!).
“Di satu sisi memang ada yang bersemangat untuk (Novel) dipenjarakan, disisi lain kan ada juga menuntut dihentikan,”
“Tentu itu yang justru kita analisis pertimbangkan itu, biasa lah ada pro dan kontra kan,” tutupnya.
Untuk diketahui, keempat korban penganiayaan yaitu Doni (32), Ali (33), Dedi Maryadi dan Irwansyah Siregar (40) mendatangi komisi III DPR meminta agar kasus Novel tetap dilanjutkan ke persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang