Jakarta, Aktual.co — Penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1975 tentang Pengairan (UU Pengairan) oleh pemerintah harus melibatkan masyarakat.
Pemerintah diminta tidak membuat kesalahan lagi, paska Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni dengan hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha pengelolaaan dan pengusahaan air. Sebab, kepentingan masyarakat atas air merupakan poin yang dipersyaratkan MK dalam putusan pencabutan UU SDA.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi PKS Hadi Mulyadi, ketika berbincang dengan Aktual.co, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurutnya, dua aturan yang kini tengah diharmonisasi pemerintah di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA), dan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP PSPAM) harus sejalan dengan putusan MK.
Pihak swasta yang ambil bagian dan pengelolaan dan pengusahaan air, harus dievaluasi secara keseluruhan. Karena itu masukan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama ‘korban’ penguasaan air oleh swasta harus dilibatkan.
“Jangan hanya pengusaha saja yang dilibatkan, banyak masyarakat diberbagai daerah yang kena imbas itu juga dilibatkan. Jadi komprehensip masukannya,” tegas Hadi.
Ditambahkan, evaluasi terhadap pihak swasta ini tidak lantas berujung pada pemutusan kontrak atau perijinan pengusahaan air. Namun, paling tidak ke depan pihak swasta menyadari bahwa usahanya tidak bisa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Disitu pemerintah harusnya ambil peran besar, atur mereka secara ketat,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby