Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian Resor Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi meminta warga yang menjadi korban penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat segera lapor polisi untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban mohon kerja samanya untuk memberi keterangan kepada kami,” kata Kapolres melalui telepon seluler, Ahad.

Ia menuturkan, polisi sebelumnya telah menangkap tersangka kasus penipuan CPNS yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/1).

Perkembangan sementara, kata dia, baru ada dua korban dan diperkirakan ada korban dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Belum ada,” kata Kapolres saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia mengimbau, masyarakat yang menjadi korban penipuan CPNS di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi untuk segera melaporkan diri ke polisi.

Polres Cimahi, kata dia, siap datang langsung ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan dalam proses kasus hukum penipuan CPNS tersebut.

“Kami siap datang ke rumah untuk melakukan pemeriksaan, jadi masyarakat tidak perlu repot harus datang ke Polres Cimahi,” katanya.

Sebelumnya Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan CPNS dengan satu tersangka PNS di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka Lalan Suherlan (46) warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat itu bertugas sebagai perekrut CPNS, sekaligus yang meminta uang kepada korbannya mulai dari Rp50 juta sampai Rp60 juta.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa perekrutan CPNS dilakukan oleh 30 orang, dengan satu orang bernama Boni sebagai penggagas ide CPNS dan penerima uang yang dihimpun perekrut CPNS.

Pengakuan sementara kasus tersebut telah mencapai korbannya 50 orang dari Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cianjur, Sumedang dan Tasikmalaya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat keputusan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Lex Laksamana yang memutuskan terhitung Desember 2013 mengangkat CPNS atas nama pelapor Selly Amelia Suryana Putri.

Selanjutnya barang bukti surat penetapan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional, petikan surat Keputusan Gubernur, dan petikan surat pernyataan melaksanakan tugas dari Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Polisi juga masih mengembangkan dan mengungkap tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby