“Jika ini untuk efisiensi anggaran, kenapa PPPK yang dinonaktifkan sekitar 300an orang, tetapi selang beberapa hari kemudian Pemkab Bantul membuka penerimaan pegawai kontrak baru sebanyak 666 orang, apa itu efisiensi?,” katanya.

Selanjutnya, terkait dengan pemberhentian para PPPK untuk penataan pagawai, ia mempertanyakan itu karena selama ini para PPPK dalam bekerja tidak punya kesalahan, meski begitu jika ada kesalahan seharusnya ada diklat atau bimbingan yang itu merupakan kewajiban Pemda.

“Pemkab juga menyarankan agar para PPPK yang hasilnya TMS bisa mendaftar lagi di penerimaan pegawai kontrak, tetapi bagaimana kami bisa mendaftar lagi, sedangkan usia kami rata-rata sudah tidak memenuhi persyaratan administrasi lagi,” katanya.

Raras yang mantan PPPK di Dinas Perdagangan Bantul ini mengaku banyak efek psikis bagi PPPK yang dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan dulu, bahkan sampai ada keluarga PPPK yang syok karena mendapat kabar pemberhentian kerja itu.

“Banyak dampak yang sangat dirasakan dan menekan keluarga karena kebijakan pemberhentian itu,” kata Raras yang ditugaskan di staf Dewan Kerajinan Nasional (Dekrasnasda) Bantul selama lebih dari 10 tahun tersebut.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby