Solo, Aktual.com – Korban salah tangkap yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror minta nama baiknya dikembalikan. Pasalnya, akan membuat mereka dicap tidak baik di masyarakat.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum korban salah tangkap, Muh Kurniawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/12).

“Kami mendesak Densus 88 Antiteror untuk mengambalikan nama baik mereka. Jangan sampai kejadian itu terulang kembali,” tegasnya.

Kedua korban salah tangkap tertsebut adalah, Muhammad Nur Syawaludin dan Penggalih. Kedua korban salah tangkap kini sudah dilepas. Sebab bukan merupakan target dari penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror.

“Saat diperiksa mereka terbukti bukan termasuk dalam jaringan teroris yang mereka tujukan,” jelas dia.

Sehingga pihaknya mendesak agar nama baiknya dikembalikan. Karena kedua korban namanya sudah tercemar dengan adanya salah tangkap.
Sebelumnya, kedua korban ini ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di kawasan Honggowongso.
Korban saat itu sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor.

“Tapi nggak tau tiba-tiba kami ditangkap oleh oleh polisi bersenjata lengkap,” kata Nur Syawaludin.

Nur Syawaludin mengaku pada saat ditangkap sedang melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bersama dengan temannya, Penggalih.

Artikel ini ditulis oleh: