Jakarta, Aktual.com – Istri terpidana Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor dimintai keterangan terkait perkembangan kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
“Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/5).
Karena dimintai keterangan sebagai saksi, Deisti pun sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. “Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” ucap Febri.
KPK telah memproses delapan orang terkait perkara KTP-e, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga telah divonis bersalah dan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.