Kemacetan Imbas KTT ASEAN
Kemacetan Imbas KTT ASEAN

Jakarta, Aktual.com – Penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

“Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system),” katanya kepada dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (5/1).

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Bahkan menurut Irjen Pol. Aan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” katana.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujarnya.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain