Jakarta, Aktual.com – Korps Lalu Lintas Polri melakukan berbagai persiapan pematangan menjelang peluncuran aplikasi e-tilang. Yaitu dengan mensosialisasikan cara kerja aplikasi ke seluruh Polres yang ada di Indonesia.
Pagi tadi di Mako Korlantas Polri, perwakilan dari seluruh polres se-Indonesia dihadirkan dan diberi tahu cara penggunaan aplikasi tersebut.
“Kita ajarkan bagaimana mekanisme proses e-tilang. Kita tahu tilang (manual) ada payung hukumnnya di undang-undang nomor 22 tahun 2009. Makanya untuk e-tilang harus ada payung hukum sebanding atau lebih tinggi,” kata Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto, Selasa (1/11).
Satu per satu anggota diberikan pemahaman dan mempraktekan langsung bagaimana mekanisme kerja aplikasi itu. Proses penilangan di aplikasi e-tilang kata Agung, untuk meminimalisir adanya praktik suap antara oknum anggota di lapangan dengan masyarakat.
Bahkan lanjut dia, tak ada lagi proses sidang di pengadilan. Pasalnya di pengadilan juga rawan adanya calo yang membuat praktik pungli. “Cukup bayar, setelah bayar menggunakan mobile banking atau ATM, struknya bisa digunakan mengambil STNK atau SIM yang disita petugas,” terang Agung.
Cara kerjanya sendiri layaknya sidang di tempat. Untuk itu dalam mekanisme aplikasi juga dilibatkan kejaksaan dan pengadilan. Tetapi di setiap daerah memiliki kisaran denda yang berbeda.
Hal ini kata dia telah disiapkan dan akan disesuaikan juga. Sehingga seluruh kepolisian di Indonesia bisa menggunakan aplikasi itu. “Setelah ini (pelatihan) pulang dan langsung diaplikasikan. Sistem sudah siap dan tinggal sesuaikan denda saja,” tambah dia.
Saat disinggung akan ada kemungkinan anggota Polri di lapangan mengajak berdamai pelanggar. Agung meminta agar hal itu dilaporkan. “Beritahu nama, pangkatnya pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Mantan Kapolda Kalimanta Selatan ini juga berkata, dengan berlakunya e-tilang, tidak serta-merta menghapuskan tilang manual.
“Kan kita tahu, tidak semua warga kita memiliki ATM, memiliki gadget, nah tapi kami yakin, ini bisa menekan angka antrean sidang di pengadilan dan menangkal adanya pungli,” tukas dia.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid