Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah

Jakarta, Aktual.com –Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menyampaikan masukan ke Kementerian Sekretariat Negara terkait usulan penerbitan peraturan presiden (perpres) soal pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya menyetujui rencana pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Baznas, selama hal itu bersifat sukarela dan tidak memaksa.

“Kami sudah memberikan masukan kepada (Kementerian) Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Zudan menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN untuk berzakat merupakan bentuk kesukarelaan, sehingga ASN dapat mendaftarkan dirinya untuk bersedia memberikan zakat ke Baznas melalui gajinya.

“Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tegasnya.

Usulan Korpri tersebut belum dibahas secara mendalam oleh Kemensetneg dan Korpri. Pembahasan tiap pasal dalam rencana perpres tersebut juga belum dilakukan, kata Zudan.

“Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat. Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi; maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan pembayaran zakat 2,5 persen dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra