Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Selasa (16/12). Penggeledahan itu terkait dugaan suap tukar menukar alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“KPK menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabakti tepatnya. Yang di geledah adalah kantor Direktorat Planologi, terkait kasus tukar lahan di Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Hingga kini, menurut Johan, penggeledahan masih berlanjut dan belum diketahui barang bukti apa saja yang telah berhasil didapatkan.
Seperti diketahui, untuk kasus alih fungsi hutan lindung di Bogor, tim penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan si Sentul City.
Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Selain Sui Teng, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yang telah menjalani persidangan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap dan M Zairin.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu