Jakart, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ibu dari calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi ini dijerat dua perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alkes Banten.
“KPK lakukan pelimpahan berkas perkara indikasi korupsi dan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alkes banten atas nama Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (2/3).
Dengan begitu, pihak KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan. Di samping itu, lanjut Febri, Atut akan dijerat dengan pasal berlapis, yang disatukan dalam satu dakwaan.
”Maka dakwaan akan susun secara kumulatif dua perbuatan. Namun untuk masing-masing perkara dan perbuatan akan disusun secara subsideritas, secara alternatif. Jadi bentuk dakwaannya kombinasi.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu