Jakarta, Aktual.com – Bekas Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dituntut delapan tahun bui dan ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. Atut juga dituntut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah atau pengajian.
“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ketua jaksa penuntut KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama, yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giat memberantas korupsi, terdakwa turut serta menikmati, menerima uang dan mendapat fasilitas hasil korupsi, terdakwa adalah narapidana perkara korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta sudah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah dinikmati sebesar Rp3,895 miliar.”
Pengembalian itu dilakukan secara bertahap, yaitu pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK, uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan, uang Rp559 juta sebagai barang sitaan, dan uang sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu