Calon pelaksana pekerjaan untuk sembilan paket pekerjaan pun sudah ditentukan orang kepercayaan Wawan, yaitu pemilik PT Java Medica Yuni Astuti yang sudah mempersiapkan daftar harga, yang juga digelembungkan dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 43,5 persen dari nilai kontrak, dan keuntungan Yuni sebesar 56,5 persen untuk paket alkes RS Rujukan.
Sedangkan untuk pengadaan alkes laboratorium dan instalasi kamar jenazah RS Rujukan disusun dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 45 persen dari nilai kontrak, dan keuntungan Baharuddin sebesar 55 persen dari nilai kontrak. “Dengan demikian kerugian negara mencapai Rp79,79 miliar sesuai pemeriksaan keuangan BPK, unsur merugikan keuangan negara dapat dibuktikan.”
Pengadaan kedua dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran alkes RS Rujukan Banten dalam APBD Perubahan TA 2012 dibuat 4 paket pengadaan dengan Yuni mempersiapkan daftar harga yang sudah digelembungkan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 56,5 persen dari nilai kontrak.
“Terdakwa dan Wawan melakukan intervensi dengan maksud agar usaha-usahanya dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah menguntungkan terdakwa dari proses pengadaan yang tidak adil dan kolutif dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan golongan dan merugikan negara, sehingga unsur meyalahgunakan kewenangannya sudah dapat dibuktikan.”
Selanjutnya dalam dakwaan kedua Atut terbukti memerintahkan Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan dan juga Kadis Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Permukiman Banten Iing Suwargi serta Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi untuk memberikan total Rp500 juta untuk keperluan istigasah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu