Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang Rp500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp100 juta, Hudaya sebesar Rp150 juta, Iing sebesar Rp125 juta, dan Sutadi sebesar Rp125 juta.
Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, Ratu Atut memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp495 juta kepada ustaz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan 9 kali istigasah di Bekasi untuk Ratu Atut.
“Perbuatan terdakwa adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan karena tindakan yang dilakukan oleh para ajudan terdakwa tersebut merupakan representasi dari terdakwa menimbulkan perasaan sungkan dan takut bagi para saksi, antara lain Djaja Buddy Suhardja, Hudaya Latuconsina, Sutadi, dan Iing Suwargi bila tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan istigasah lanjutan untuk kepentingan terdakwa tersebut, sehingga bersedia memberikan uang meski bertentangan dengan kehendak masing-masing mengingat kekuasaan terdakwa selaku Gubernur Banten yang dapat melakukan mutasi bahkan mencopot jabatan mereka.”
Atas tuntutan itu, Atut akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 6 Juli. “Kami sudah berkoordinasi dengan klien kami, pembelaan akan dilakukan, sebagai penasihat hukum kami minta waktu 10 hari,” kata pengacara Atut, TB Sukatma.
Atut saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu