Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Sungai (RSU) Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Mulindra Tafit ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (16/9).
Jaksa penyidik menahan Mulindra setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, mengatakan Mulindra yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Sekarang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan,”kata Amir Yanto di kantornya.
Mulindra nampak pasrah dan enggan berkomentar saat akan digiring ke Rutan yang berada di kompleks Kejagung. Dengan mengenakan rompi tahanan, Mulindra lalu naik ke mobil tahanan didampingi istrinya dan seorang pengacara sekitar pukul 16.45 WIB.
“Beliau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menandatangi kontrak. Dia melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan sebagai kontraktornya,” jelas Amir.
Terhadap Zuherli sendiri sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik namun untuk kasus dugaan korupsi yang lain yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mattaher Provinsi Jambi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby