Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggran 2012.
Penyidik menjadwalkan Sekertaris Daerah Kota Tangsel yakni Dudung Erawan Direja. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa, Dadang Prijatna. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Tak hanya itu, sejumlah pejabat besutan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pun akan menjalani pemeriksaan. Eddy Adolf Nicolas Malonda yang menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Tangsel juga akan diperiksa.
Bersama Eddy, Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi turut menjadi sasaran penyidik untuk menggali keterangan atas bergulirnya kasus yang melibatkan suami dari Walkot Tangsel itu. “Ya benar, mereka akan digali keterangan oleh penyidik.” 
Priharsa menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini, ada enam saksi yang akan telisik penyidik guna melengkapi proses pemberkasan tersangka. “Sisanya adalah Matodah selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel, Joko, mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel, dan Dendi Pryandana menjabat Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel.”
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di RSUD Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu