Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Hari ini, Kamis (11/12) KPK memanggil Direktur Keuangan PT Modern Internasional Donny Sutanto, menurut Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa, Kabiro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa),” Kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Menurut Priharsa, ‎Donny dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” jelasnya.
Diketahui PT Modern internasional adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk peralatan fotografi konvensional dan digital, peralatan rumah sakit, elektronik, telekomunikasi, serta berbagai produl impor lainnya. Perusahaan ini didirikan sejak tahun 1971.
Selain Donny, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu  saksi lainnya dalam kasus itu. Yakni, Michael ellyesser patty Direktur PT Gekha Karunia Abadi.
Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusu Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univeristas Udayana tahun anggaran 2009, selain Made, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Oleh karena itu, Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby