Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), saat ini masih melakukan pendalaman terhadap Adam Rahmat Damiri, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pendalam terhadap mantan Direktur Utama ASABRI itu, dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, sejauh ini memang baru tiga tersangka yang dikenakan Pasal TPPU, yakni tersangka Heru Hidayat, Benny Tjokro Saputro dan Jimmy Sutopo. Namun, ada bukti permulaan Adam Damiri yang mengatasnamakan keluarganya pada aset yang telah disita.
“Sementara ini sedang digalilah, itu pendalaman sama anak-anak,” kata Febrie, Senin (8/3/2021).
Dibeberkan Febrie, sebagian dari keluarga tersangka Adam Damiri sudah menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, dia tidak dapat memberitahukan apakah pemeriksaan keluarga Adam sudah dianggap cukup.
“Sebagian sudah diperiksa, tapi belum banyaklah,” ujar Febrie.
Perkembangan terakhir, penyidik telah melakukan pemblokiran dilakukan di Kabupaten Bogor satu bidang, di Kabupaten Bandung Barat satu bidang, di Kota Bandung dua bidang, di Kabupaten Garut tujuh bidang, dan di Kota Palembang satu bidang milik Adam. Numun, tidak dijelaskan atas nama siapa saja tanah tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i