Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo.
Mantan pimpinan KPK itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
“Waluyo sudah hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, Senin (4/9).
Dia menjelaskan, Waluyo diperiksa sebagai saksi untuk Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono yang telah menjadi tersangka.
“Sebagai saksi untuk tersangka Gatot yang di mana kasus tanah Pertamina,” kata Erwanto.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset Pertamina tahun 2011.
Penetapan tersebut melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan sementara kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka