Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Senin (12/1) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Salah satu pihak yang dipanggil berasal dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bernama Rudi Satwiko. Vice President Management Representative BP Indonesia SKK Migas ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Rudi akan ditelisik seputar kontrak jual beli gas yang melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Pertamina EP, PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.
Direktur Utama PD Sumber Daya, Moch Soetikno dan Bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiyah ikut dipanggil penyidik KPK. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi. “Untuk tersangka ABD juga,” kata Priharsa.
Dari pihak PT MKS, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap direktur keuangan yang bernama Peni Utami. Sementara itu, dua karyawan swasta bernama Andi Adhiani Rinsi dan Budi Indianto juga akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Antonio Bambang Djatmiko. Direktur PT MKS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu