Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima orang saksi terkait penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, TA 2009,2010 dan 2011.
Dalam perkara tersebut, Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, mengatakan, saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini, seluruhnya datang memenuhi panggilan penyidik. “Kooperatif, datang semua,”kata Tony di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Adapun lima saksi yang diperiksa yakni Tambak M Soleh selaku Kepala Bagian Keuangan Sekda Kab Cirebon, H Wawan Setiawan selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kab Cirebon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Dudung Mulyanan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010-2012, Zainal Abidin Rusamsi dan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008-2010, H Nuriyaman Novianto.
Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Tasiya yang juga Ketua DPC PDIP, Subekti Sunoto selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Kabupaten Cirebon dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang. PDIP, Emon Purnomo.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp 1,8miliar atas korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby