Makassar, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kembali memeriksa dua orang saksi, yakni Senator DPD-RI dan Legislator DPRD Sulsel dalam kasus bantuan sosial yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, akhirnya Senator DPD-RI Ajiep Padindang itu memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Senin (22/2).

Sedangkan salah seorang lainnya yang diperiksa dalam kasus ini yakni Andi Pangerang Rahim. Pangerang diketahui duduk di Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Sulsel.

Keduanya diperiksa di ruang pemeriksaan bidang Pidsus Kejati Sulselbar. Mereka mulai menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang tertutup karena dianggap mengetahui alur dari pembahasan hingga penetapan dana Bansos Sulsel 2008 yang mengalami peningkatan drastis.

“Keduanya kan juga ikut membahas anggaran bansos tahun 2008 karena mereka berdua pernah jadi anggota Banggar (Badan Anggaran).”

Karenanya, kedua pejabat negara dan daerah itu dipanggil untuk dimintai keterangannya. Noer juga menuturkan bahwa keduanya juga ikut membahas soal anggaran dana bansos tahun 2008.

“Saat itu hampir samua komisi di DPRD ikut membahas dana Bansos. Yang ingin kita ketahui alurnya dan pembahasannya kenapa bisa ada peningkatan yang sangat drastis di luar usulan eksekutif.”

Sementara itu, Ajiep Padindang usai menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih yang sempat ditemui mengaku, bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak perlu didramatisir.

“Jangan terlalu didramatisir, biasa saja dan ini adalah tugas mereka.”

Diketahui, pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.

Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.

Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.

Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu