Medan, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah yang terjadi di Sumatera Utara pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Kali ini, Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Sumatera Utara, Rabu (19/8).

Dua pejabat pemprov Sumut yang digarap Kejagung itu masing-masing, Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kasi Pidsus dan Jaksa Fungsional Kejari Medan yang berada di Lantai II, Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro.

Diketahui, saat anggaran itu bergulir, Hasban Ritonga menjabat sebagai Plt Biro Kemensos Pemprov Sumut dan Baharuddin Siagian pernah menjabat sebagai Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. Usai diperiksa, Kadispora Sumut Baharuddin membantah diperiksa oleh penyidik. Dia mengklaim hanya melengkapi berkas dana bansos dan hibah saja.

“Saya tidak ada diperiksa. Saya datang kesini hanya melengkapi berkas dana bansos dan dana hibah,” kata Bahar yang berusaha kabur dari wartawan.

Saat ditanya apakah dia pernah diperiksa Kejaksaan Agung, Baharuddin mengatakan pernah diperiksa. “Sekali saya diperiksa di Jakarta. Udahkan,” kata Bahar berupaya berkelit dari cecaran pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi tempat dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Satgassus P3TPK Kejagung. “Hingga kini telah lima orang yang dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan terkait korupsi bansos dan dana hibah yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut,” kata dia.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga masih terus berlangsung di lantai II, ruang Kasi Pidsus Kejari Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu