Jakarta, Aktual.com – Kasus korupsi bansos kembali menyeruak dan menyeret nama-nama besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Nilai kerugian negara ditaksir tembus Rp200 miliar.

Skandal Lama dengan Pola Sama

Kasus ini membuka kembali borok lama penyaluran bansos di Kementerian Sosial. Modusnya nyaris serupa dengan perkara yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara pada 2020, yakni permainan vendor dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi bantuan sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. “KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (19/8).

Nama-Nama Tersangka: Ada Kaitan dengan Keluarga Tanoesoedibjo

Dari hasil penelusuran, tersangka yang dijerat KPK antara lain: Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Presiden Direktur Dos Ni Roha (DNR) dan CEO PT Trinity Health Care (THC). Ia merupakan kakak kandung Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo. Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Sementara dua korporasi yang ikut dijerat adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Kedua perusahaan itu disebut-sebut memainkan peran sentral dalam jalur distribusi bansos beras.

Pencekalan ke Luar Negeri

Tak ingin kecolongan, KPK langsung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini:

B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan,” jelas Budi.

Jejak Lama Bansos Bermasalah

Kasus bansos ini bukan hal baru. KPK sebelumnya juga membongkar praktik korupsi bansos presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Saat itu, Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, skandal bansos kembali menyeret pejabat aktif Kemensos dan jaringan bisnis besar. Fakta bahwa salah satu tersangka berasal dari lingkaran keluarga Tanoesoedibjo menambah dimensi politik dalam kasus ini, mengingat kedekatan elite bisnis dan politik kerap mewarnai proyek-proyek besar negara.

Mengapa Bansos Selalu Jadi Ladang Rente?

Pola berulang dalam kasus bansos menunjukkan adanya sistem distribusi yang rentan dikapitalisasi oleh segelintir pihak. Vendor tertentu kerap dimonopoli, harga dinaikkan, hingga kualitas beras yang diberikan ke rakyat miskin jauh di bawah standar.

KPK sendiri menegaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara bansos sebelumnya. Namun publik menilai, jika tidak ada reformasi serius dalam tata kelola bansos, maka korupsi bantuan sosial hanya akan menjadi “ritual lima tahunan” setiap kali dana jumbo digelontorkan pemerintah.