Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengucuran kredit Bank BRI kepada PT Firs International Gloves (FIG) senilai USD 19,1 juta.
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan kedua tersangka tersebut yakni RWA selaku Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan dan MI selaku Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan‎.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari dari tanggal 25 Maret 2015 hingga 13 April 2015 kedepan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).
Kedua ditahan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor  Print-27/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka MI dan  Print-28/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka RWA.
Dijelaskan Tony, sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka terlebih dahulu menjalankan pemeriksaa di Gedung Bundar. Saat periksaan berlangsung keduanya dicecar soal pelaksanaan tugas para tersangka dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari milik PT. First International Gloves (PT. FIG) untuk bagian fisik maupun administrasi keuangannya. 
“Keduanya hadir jam 10 wib dan selesai jam 18.00 wib,” jelasnya.‎
Usai menjalani pemeriksaan, Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan, RWA dan Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan‎, MI enggan berkomentar terkait penahanannya. Keduanya tampak tergesa-gesa menghindari berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media dan memilih menaiki mobil tahanan yang menjeputnya di Loby Gedung Bundar Kejagaung.
Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎tersangka BW yang merupakan Pemimpin Cabang BRI Sumenep Kantor Wilayah Surabaya dan Mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit PT. BRI Pusat.
Meski sudah dijadwalkan pemeriksaan, BW tak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik. Dia beralasan sedang mengikuti kegiatan Training Needs Analysis (TNA) ke berbagai Unit Kerja BRI di Wilayah Semarang dan Yogyakarta.
“Sejak Tanggal 24 Maret 2015 – 07 April 2015 sebagaimana Surat dari PT. BRI Kantor Pusat Nomor: B.130-HKM/PHP/03/2015, tanggal 24 Maret 2015, perihal Permohonan Penundaan Panggilan, yang ditandatangani oleh Yana Soeprianan (Kepala Divisi) dan Mahmud Fathoni (Wakil Kepala Divisi),” tuntasnya.
Sebelumnya, pada September 2012 lalu, Kejagung menahan dua tersangka yakni Direktur Utama PT FIG Hansen dan R Basuki Wismantor selaku teler (account officer) pada agribisnis kantor Pusat Bank BRI.
Dalam perkara ini penyidik menduga pengukuran kridit yang ditujukan untuk membangun pabrik sarung tangan di Pelaihari, Kalimantan Selatan, tidak sesuai ketentuan perbankan. Jaksa penyidik menduga proyek fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai USD 19,1 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby