Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa pengacara Lucas SH terkait penyidikan dugaan penjualan tiga hak tagih atau Cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003, kepada Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Senin (1/2) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, yang bersangkutan digarap soal pengetahuannya tentang pemilik PT VSIC. “Iya benar Lucas telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa untuk mengetahui pemilik Victoria Securities Internasional Corporation,” kata Amir di Kejagung.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan langkah tegas terhadap Komisaris Utama PT Victoria Scuritas Internasional, Mukmin Ali Gunawan jika kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik, Selasa (26/1).
“Ya hari ini kita panggila lagi, kita lihat saja nanti hadir atau tidak, baru saya sampaikan langkah selanjutnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Disinggung soal penetapan tersangka kasus ini, Arminsyah belum dapat memastikan, apakah setelah pemeriksaan terhadap Mukmin Ali Gunawan akan ditetapkan para tersangkanya. “Saya belum dapat ungkapkan sekarang, karena proses masih berlangsung. Tunggu saja,” ujar dia.
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang saksi tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali, maka tim penyidik dapat melakukan pemanggilan paksa.
Pemanggilan terhadap Mukmin ini adalah yang ketiga kali, setelah pada pemanggilan pertama, 5 Januari dan 11 Januari, Mukmin mangkir. Alasannya dalam surat, 28 Desember 2015, Mukmin masih berduka menyusul isterinya meninggal dunia.
Sekedar informasi, penyidik Kejaksaan Agung sudah mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap empat mantan eksekutif dan eksekutif PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), sejak 13 Agustus 2015 lalu.
Keempatnya yakni Lislilia Djamin (Direktur PT VSI 2003-2005), Rita Rosela (Direktur PT VSI), Suzana Tanojo (Komisaris PT VSI) dan Aldo (salah satu Direktur PT VSI).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu