Suparji juga menambahkan ada beberapa faktor yang membuat ini lamban ditangai lembaga penegak hukum salah satunya harus menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Padahal tanpa audit BPK penegak hukum juga bisa langsung memanggil pihak terkait karena nama- nama yang bersangkutan sudah disebutkan dalam persidangan.

“Ada faktor lain sehingga jadi lamban, secara teoritis memang bisa mengarah ke Kementan,” ucapnya.

Perihal audit kerugian negara dalam kasus ini BPK mengaku sudah menyerahkannya kepada sejumlah pihak yg berkepentingan.

Komisioner BPK Achsanul Qosasi menyatakan, pihak-pihak yang telah diserahi hasil audit dari kasus tersebut, di antaranya ada Polri, DPR, sampai ke Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara