“Sudah diserahkan. Tinggal aparat penegak hukum saja menindaklanjuti,” bebernya, Kamis (8/2).
Ia berpandangan, penindaklanjutan menyeluruh terhadap kasus yang kini telah menyeret dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin dan mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto itu seharusnya tidak lagi menjadi kendala.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara hingga hasil pemeriksaan investigasi telah terangkum dalam hasil audit.
“Kita tidak wajib menjelaskan ini kepada publik, tinggal dibaca saja oleh mereka nanti. Kan begitu sudah ke DPR, itu sudah domain publik. Silakan ambil di DPR, tetapi jangan BPK yang menjelaskan tentang itu,” tutur Achsanul.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara