Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas terkait kasus dugaan korupsi proyek Bioremediasi senilai 270 juta dolar AS atau Chevron Jilid II.

“Tentu, semua yang terkait akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung, Kamis (27/11).

Namun, Widyo belum dapat memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi kapan dimulai, karena masih ada satu tersangka lagi dalam kasus tersebut, yang belum diseret ke pengadilan. Sebab, salah satu tersangka yakni Alexia Tirtawidjaja yang kini menjadi buron masih bersebunyi di Amerika Serikat (AS). Sedangkan enam tersangka lain sudah terbukti bersalah. “Tunggulah proses berikutnya,” ujarnya.

Widyo pun mengisyaratkan bahwa kasus tersebut tidak akan terhenti pada unsur swasta, tapi juga unsur pemerintah, dalam hal ini KLH dan BP Migas.

Terlebih, sampel Total Petroleum Hidrokarbon temuan tim penyidik yang tenyata tidak bisa diuji, karena tiada alat pengujinya. Namun, justru KLH tetap merekomendasikan ke BP Migas untuk tetap membayar proyek yang bersifat cost recovery (dikerjakan, baru dibayar).

Sebelumnya, Jampidsus telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Ricksy Prematuri Dkk terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih.

“Saya sudah perintahkan Kejati dan Kejari segera mengekskusi putusan MA tersebut,” ujar Widyo.

Menurut Widyo, aset-aset yang telah disita dalam proyek milik PT Chevron Pasoific Indonesia (CPI) banyak sekali, termasuk sejumlah alat-alat begerak, berupa mobil dan truk di Pekanbaru, Riau.

Dalam perkara ini, Selain Ricksy ada Herland bin Ompo sudah dipidana bersama Bachtiar Abd, Fatah. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu