Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis memvonis para terdakwa kasus korupsi dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015.

Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Heri Leliantono selaku hakum anggota menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Razak Weulartafelia dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kepala Desa Kian Darat ini tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, sama dengan vonis penjara yang diputuskan terhadap Raja Kilwaru, M Saleh.

Majelis hakim tipikor juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Kades Afan Kota, Muhammad Azwir Kwaerumaratu, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp77 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Irvan Giat Galrey yang merupakan Kades Rarat ini divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp200 juta.

Menurut majelis hakim tipikor, yang memberatkan dari tindakan para terdakwa karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, sebagian telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan kleuarga.

Atas putusan tersebut, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima sedangkan tim JPU Kacabjari Malteng di Geser dikoordinir Ruslan Marasabessy dan Tomy Lesnusa menyatakan pikir-pikir. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: