Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Suryadharma Ali (SDA), pada Selasa (7/7).

“Iya benar, SDA akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menyandang status tersangka pada 22 Mei 2014 silam. Dia diduga terlibat dalam pusaran korupsi terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2012-2013.

Dalam pengembangan kasusnya, SDA juga disinyalir bermain dalam proyek yang sama namun dengan tempu delicti yang berbeda yakni 2010-2011. Ironisnya, KPK kembali mentersangkakan SDA dalam kasus korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu