Mereka dijadikan tersangka sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Dugaan kerugian negara sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya Warih juga mengingatkan bahwa Sprindik baru tidak dikhusukan untuk seseorang saja, tetapi kepada siapa saja yang diindikasikan terkait dan terlibat tindak pidana korupsi.
“Tidak benar, Sprindik untuk orang tertentu. Siapa saja selama ditemukan bukti yang cukup,” kata Warih yang terakhir menjabat Deputi Penindakan KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengkritisi kinerja Kejagung yang malu-malu untuk menindaklanjuti perkara korupsi tersebut.
“Pada persidangan dua terdakwa jelas dsebur-sebut atasan mereka yang perintahkan mereka. Lagian, di Sumut, Gubernurnya bisa jadi tersangka, kok di Sumsel tidak ada,” katanya saat dihubungi terpisah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu