Berdasarkan informasi yang didapat, telah dijadwalkan 19 orang pejabat Pemprov Sumsel sampai Kamis (19/5). Diantaranya, sebanyak tujuh orang diagendakan untuk diperiksa, Senin (15/5).

Mereka adalah Richard Cahyadi, Akhmad Najib, Johanes Toruan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio Agustinus Anthony dan Supri Anthony. Sedangkan, Selasa (16/5), adalah Irene Camelyn Sinaga, Apriyadi, Rkby Kurniawan, Widodo, Fenty Aprina dan Anisatul Mardiah.

Perkara ini sempat dikritisi banyak kalangan, karena dua tersangka tidak ditahan sejak disidik sampai kemudian ditahan ketika eksepsi dua terdakwa ditolak oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Bandingkan dengan penanganan kasus korupsi serupa di Pemprov Sumut, dua tersangka Gubernur Gatot Pijo Nugroho ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

“Kejagung tidal boleh pilih kasih dalam penanganan perkara korupsi, jika Kejagung ingin dipercaya oleh masyarakat.”

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu