Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka. (Foto: Dok/Lombok Post)

Mataram, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank konvensional milik negara.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang kami tetapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka di Mataram, Jumat (5/1).

Ivan menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan karyawan dari unit perbankan di wilayah Kebon Roek, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda, termasuk sebagai mantri, penghubung atau pejabat lapangan, dan pejabat di unit tersebut.

Tentang peran masing-masing tersangka, Ivan menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan oleh kepala seksi pidana khusus setelah cuti kerja.

Meskipun tersangka telah ditetapkan pada akhir tahun 2023, belum ada tindakan penahanan oleh penyidik. Ivan menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka masih perlu dilakukan sebelum keputusan penahanan diambil.

“Penahanan nanti, baru penetapan saja, masih harus diperiksa dahulu,” ucap dia.

Kasus korupsi ini sedang diselidiki di dua unit kerja, yakni di Kebon Roek dan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Ivan menyatakan bahwa investigasi terus berlanjut.

“Sementara itu dahulu. Kalau yang di Gerung, belum, masih proses,” kata Ivan.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka didasarkan pada berbagai alat bukti, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp1,6 miliar oleh BPKP NTB. Audit ini mengungkapkan kerugian terkait penyaluran dana KUR di unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung.

Kejari Mataram memulai penanganan kasus ini setelah menemukan temuan sistem pengendalian internal (SPI) perbankan senilai Rp6 miliar. Temuan ini muncul dari hasil audit pengelolaan dana KUR dari tahun 2020 hingga 2021.

Dalam rincian kasus, potensi kerugian mencapai Rp4 miliar untuk wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung. Potensi kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah nasabah penerima dana KUR, dengan 112 nasabah di Kebon Roek dan 49 nasabah di Gerung.

Selain itu, nilai pencairan dana KUR per nasabah bervariasi, tergantung pada kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil, dengan nilai pencairan tertinggi mencapai Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan