Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (15/3), memeriksa mantan Dewan Pengawas Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Harry Poernomo sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
“Yang bersangkutan dalam pemeriksaan selaku dewan pengawas tidak pernah menyetujui rencana pembelian saham ELSA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (15/3).
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Secara keseluruhan, kata Kapuspenkum, hingga kini penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak ‘liquid’ berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun,” katanya.
Ditambahkan, tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauh mana ada perkembangan baru dari penyidikan.
“Intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang barang butut dibeli,” pungkas Arminsyah. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: