Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri adanya dugaan jatah fee berupa uang terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (26/8) telah memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Djauhari berprofesi sebagai dokter dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Pemeriksaan keduanya digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah ‘fee’ berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Selain itu, KPK pada Kamis (26/8) juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa mengkonfirmasi kepada tim penyidik.
“KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya,” ucap Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah memroses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara