Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
“Kami mengonfirmasi, betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero tahun anggaran 2015-2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Ali menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ini, KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan metode pembayaran fiktif.
“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali merincikan bahwa layanan asuransi yang diduga fiktif terkait dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Terkait kronologi dugaan korupsi dan informasi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan, Ali menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pengumpulan alat bukti mencukupi.
Walaupun demikian, Ali menegaskan komitmen KPK untuk secara berkala menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan